MenurutUndang-Undang No.23 tahun 2006 sendiri, waktu pembuatan akta kelahiran adalah 30 hari. Selain itu, proses pembuatan akta kelahiran sudah semakin dipermudah semenjak 1 Mei 2013 karena tidak lagi memerlukan pengadilan sebagai persyaratan. Biaya Pembuatan Akta Kelahiran. Ternyata, tidak ada biaya yang dipunggut untuk pembuatan akta baru. Berdasarkandata dari sipp.menpan.go.id, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran untuk WNA: 1. Mengisi formulir permohon. 2. Menyertakan surat keterangan lahir dari dokter, rumah sakit, bidan, klinik, atau tempat proses kelahiran lainnya. 3. Paket3 in 1 service, permohonan Akta Kelahiran masyarakat sekaligus mendapatkan, KK (Kartu Keluarga) dan KIA (Kartu Identitas Anak). Permohonan Akta Kelahiran Anak (usia 0 - 60 hari), persyaratannya. Surat pengantar dari RT RW; Formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dan di tanda tangani oleh pelapor, untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dapat LAYANANPEMBUATAN AKTA KELAHIRAN. Persyaratan Umum PENDUDUK WNI. Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli) Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa; PENDUDUK WNA. Sementarauntuk syarat-syarat dalam pembuatan akta kelahiran ProsedurPembuatan Akta Kelahiran. Persyaratan: Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan/Pejabat Disdukcapil yang membidangi; Download. Tata cara pengisian Formulir F-2.01. Download. Asli Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran; Fotocopy Kartu Keluarga; 7jIAyu. Adalah suatu kewajiban untuk setiap warga negara untuk terdaftar sebagai warga negara. Untuk itu negara membent5uk Departemen khusus atau Kementrian khusus yang menangani kependudukan atau pendafataran Warga Negara khusus nya warga negara kelahiran baru dari keluarga warga negara. Pengurusan ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten atau Kota di suatu Pemerintah daerha Tingkat II. Masa pendafataran kelahiran anak dibatasi hanya 60 hari, jika lebih dari 60 hari maka akan dikenakan denda adminitratif. Adapun syarat syarat untuk mendaftarkan akta kelahiran anak pertama adalah Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Dokter, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, atau Kepala Desa/ Kelurahan atau parazi/dukun bayi. Coto Copy KTP ayak dan Ibu si anak pelapor dan aslinya Foto Copy Kartu Keluarga yang baru nama anak yang baru lahir sudah terdaftar di dalam KK tersebut. Untuk itu tahap pertama adalah mengurus Kartu Keluarga yang diperbaharui agar anak yang baru lahir tercantum dalam KK. Diurus melalui Kantor Desa/ Kelurahan untuk mendapat surat Keterangan Kelahiran dibawa ke kecamatan dan surat pengantar pengurusan perubahan KK. Foto Copy Akta Nikah Suami dan Isteri Pelapor yang dilegalisir oleh KUA Setempat dimana alamat tinggal. Tidak harus KUA kecamatan yang mengeluarkan Akta Nikah. Siapkan juga Akta Nika Asil kedua duanya. Photo Copy KTP dua orang saksi Untuk pengurusan Akta kelahiran anak ke-2 dst maka dilampirkan photo copy akta kelahiran anak sebelumnya 1 dst. Datang ke Kantor DUKCAPIL Kabupaten/Kota untuk mengambil Form pendafataran kelahiran kemudian setelah di-isi sesuai yang diminta dan dilampirkan syarat syaratnya dikumpulkan lagi. Selanjutnya menunggu untuk mendapat giliran pemanggilan untuk diperiksa kelengkapan dan kebenaran data-datanya. Setelah itu tunggu untuk mendapatkan pemanggilan Kutipan Akta Kelahiran yang kita urus. Bila dalam keadaan sibuk ayah/ibu si anak yang diurus akta kelahirannya maka dapat menunjuk salah satu orang yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga pelapor. Contoh Surat Kuasa Pengurusan Akta Kelahiran adalah seperti berikut ini. - ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA SURAT KUASA Yang bertanda tangan dibawah ini Nama AHMAD DZALHAR Tempat/ Tgl lahir Sukoharjo, 27 September 1991 Pekerjaan Swasta Alamat Perum. Cicadas Mas Permai C-V Cicadas, Putri, Nomor KTP 3201022709900007 Selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA” ____________________________________ Dengan ini memberikan kuasa untuk memproses pendaftaran Akta Kelahiran anak Pemberi Kuasa yang bernama “GIAT SANTOSO” kepada Nama SWATI BIDADARI, DRA Tempat/ Tgl lahir Pati, 15 April 1965 Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat Perum. Cicadas Mas Permai C-V Cicadas, Putri, Nomor KTP 3201024604640002 Selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” __________________________________ ______________________________ KHUSUS _________________________________ Untuk dan atas Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa dikuasakan melaporkan peristiwa kelahiran untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa dikuasakan pula menghadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menandatangani serta mengajukan surat permohonan, menandatangani akta kelahiran sebagai pelapor, melakukan pembayaran denda bagi pelaporan kelahiran terlambat dan meminta tanda penerimaannya serta mengambil kutipan Akta Kelahiran. Bogor, 17 Desember 2017 Penerima Kuasa SWASTI BIDADARI, DRA Pemberi Kuasa Meterai AHMAD DZALHAR 0% found this document useful 0 votes7K views1 pageOriginal TitleSURAT KUASA akta kelahiranCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes7K views1 pageSURAT KUASA Akta KelahiranOriginal TitleSURAT KUASA akta kelahiranJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. chrishcush - cara bikin akta kelahiranDi zaman yang serba canggih ini, cara bikin akta kelahiran tentunya sudah jauh lebih mudah dibandingkan puluhan tahun yang lalu. Jika dulu mungkin proses dan waktunya akan sangat lama, sekarang sudah bisa dilakukan dengan proses yang mudah dan cepat. Akta kelahiran adalah bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga dan diberi nik sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat kelahiran memiliki banyak manfaat. Mulai sebagai dokumen sah mengenai identitas seseorang, syarat mendaftar sekolah, salah satu berkas untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan. Meski perannya sangat penting, namun masih banyak orang tua yang menunda pembuatan akte kelahiran bagi buah hati mereka. Padahal, cara bikin akta kelahiran tidaklah serumit yang dan Cara Bikin Akta KelahiranPersyaratan Lengkap Akta KelahiranSurat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran asliFotokopi KTP-El orang tua Pelapor adalah ayah atau ibu kandungFotokopi KTP-El dua orang saksiSurat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasaIlustrasi cara membuat akta kelahiran. carlonavarroCara Bikin Akta KelahiranLangkah pertama dalam cara bikin akta kelahiran adalah dengan mengurus pelaporan kelahiran. Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor di Dinas Dukcapil Kotamadya. Biayanya gratis. Waktu pelayanannya yaitu 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanannya sendiri berada di ternyata orangtua tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran asli dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta semua syarat dipenuhi, pihak Dukcapil akan memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik. Data tersebut kemudian diproses dengan dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi. Setelah itu, proses pembuatan akta kelahiran pun dianggap selesai saat pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik. Demikian tadi persyaratan dan cara bikin akta kelahiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dengan semakin mudahnya proses dan syarat pembuatan akta kelahiran, diharapkan para orang tua akan semakin tertib administrasi untuk membuat akta bagi anak mereka sejak baru dilahirkan. DNR Yo, kamu-kamu! Baru-baru ini, aku dapet data yang bisa berguna buat kamu semua, nih! Jangan keburu mikirin kira-kira darimana data ini, ataupun siapa penemu datanya. Yang pasti, aku yakin data ini akan sangat berguna buat kamu yang lagi membutuhkan informasi tentang pembuatan akta kelahiran! Penasaran? Yuk, simak informasi selengkapnya dibawah ini! Contoh Surat Kuasa Untuk Pembuatan Akta Kelahiran – Contoh SuratContoh Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta KelahiranContoh Surat Kuasa Untuk Pembuatan Akta Kelahiran – Kumpulan ContohContoh Surat Kuasa 1Contoh Surat Kuasa 2Contoh Surat Kuasa 3 Ngomongin soal surat kuasa, kamu harus tau dulu, apa itu surat kuasa dan mengapa kamu harus bikin surat kuasa. Surat kuasa merupakan surat yang memperbolehkan seseorang untuk melakukan suatu hal atas nama orang lain. Biasanya surat kuasa dilampiri dengan identitas lengkap dari orang yang memberikan kuasa dan orang yang menerima kuasa. Jadi, mengapa kamu membutuhkan surat kuasa saat pembuatan akta kelahiran? Karena, sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 UU Adminstrasi Kependudukan, untuk mengurus pembuatan akta kelahiran asal-usul, dibutuhkan persetujuan tertulis dari orang yang mempunyai kewenangan. Nah, karena kamu biasanya akan menitipkan proses pengurusan pembuatan akta kelahiran kepada pihak lain, maka kamu perlu bikin surat kuasa. Nah, mulai saat ini harus kamu baca lebih teliti, ya. Karena disini, aku akan kasih tau cara membuat surat kuasa untuk pembuatan akta kelahiran. Pertama, kamu harus tuliskan nama, alamat, dan KTP kamu sendiri. Kedua, siapa pun yang menerima kuasa dari kamu, harus kamu tuliskan juga nama, alamat, dan KTP-nya. Ketiga, kamu harus menyebutkan tujuan dari surat kuasa, yaitu untuk mengurus pembuatan akta kelahiran asal-usul. Keempat, kamu harus tuliskan waktu dan tempat pembuatan surat kuasa, serta tempat dan tanggal surat kuasa ditandatangani. Terakhir, jangan lupa kamu dan pihak yang menerima kuasa, masing-masing harus menandatangani surat kuasa tersebut. Udah ngerti cara bikinnya? Gampang, kan? Nah, sekarang waktunya kamu melihat sebuah contoh surat kuasa untuk pembuatan akta kelahiran. Kelar melihat contohnya, kamu bisa langsung buktikan sendiri, bagaimana surat kuasa tersebut. Contoh Surat Kuasa untuk Pembuatan Akta Kelahiran Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Nama Lengkap Alamat Alamat Lengkap No. KTP Nomor KTP Memberikan kuasa pada Nama Nama Lengkap Alamat Alamat Lengkap No. KTP Nomor KTP Untuk mengurus pembuatan akta kelahiran asal-usul Nama Nama Lengkap Tempat/Tanggal Lahir Tempat dan Tanggal Lahir Jenis Kelamin Jenis Kelamin Orang Tua Nama Ayah Nama Lengkap Nama Ibu Nama Lengkap Waktu dan tempat Tempat Tempat Buat Surat Kuasa Tanggal Tanggal Buat Surat Kuasa Demikian surat kuasa ini dibuat dan bersifat mengikat. Nama Lengkap Pemilik Kuasa Tanggal Tanggal Pembuatan Surat Kuasa Tanda tangan Contoh Surat Kuasa Untuk Pembuatan Akta Kelahiran – Kumpulan Contoh Oke, udah liat satu contoh surat kuasa, tapi kamu masih bingung? Gak usah khawatir, aku punya beberapa contoh surat kuasa untuk pembuatan akta kelahiran, biar kamu gak bingung lagi dan makin jelas. Langsung cekidot, ya! Contoh Surat Kuasa 1 Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Nama Lengkap Alamat Alamat Lengkap No. KTP Nomor KTP Memberikan kuasa pada Nama Nama Lengkap Alamat Alamat Lengkap No. KTP Nomor KTP Untuk Mengurus pembuatan akta kelahiran anak Nama Nama Lengkap Anak Tempat/Tanggal Lahir Tempat dan Tanggal Lahir Anak Jenis Kelamin Jenis Kelamin Anak Orang Tua Nama Ayah Nama Lengkap Ayah Nama Ibu Nama Lengkap Ibu Waktu dan tempat Tempat Tempat Buat Surat Kuasa Tanggal Tanggal Buat Surat Kuasa Demikian surat kuasa ini dibuat dan bersifat mengikat. Nama Lengkap Pemilik Kuasa Tanggal Tanggal Pembuatan Surat Kuasa Tanda tangan Contoh Surat Kuasa 2 Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Nama Lengkap No. KTP Nomor KTP Memberikan kuasa pada Nama Nama Lengkap No. KTP Nomor KTP Untuk Mengurus pembuatan akta kelahiran anak Nama Nama Lengkap Anak Tempat/Tanggal Lahir Tempat dan Tanggal Lahir Anak Jenis Kelamin Jenis Kelamin Anak Orang Tua Nama Ayah Nama Lengkap Ayah Nama Ibu Nama Lengkap Ibu Waktu dan tempat Tempat Tempat Buat Surat Kuasa Tanggal Tanggal Buat Surat Kuasa Demikian surat kuasa kami berikan, dan kami berharap segala urusankami untuk pembuatan akta kelahiran yang bersangkutan dengan si pengadu bisa diselesaikan secepatnya. Atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terima kasih. Pengadu, Nama Lengkap Tanda Tangan Contoh Surat Kuasa 3 Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Nama Lengkap Alamat Alamat Lengkap No. KTP Nomor KTP Memberikan kuasa pada Nama Nama Lengkap Alamat Alamat Lengkap No. KTP Nomor KTP Untuk Mengurus pembuatan akta kelahiran anak Nama Nama Lengkap Anak Tempat/Tanggal Lahir Tempat dan Tanggal Lahir Anak Jenis Kelamin Jenis Kelamin Anak Orang Tua Nama Ayah Nama Lengkap Ayah Nama Ibu Nama Lengkap Ibu Waktu dan tempat Tempat Tempat Buat Surat Kuasa Tanggal Tanggal Buat Surat Kuasa Demikian surat kuasa ini dibuat dan bersifat mengikat. Nama Lengkap Pemilik Kuasa Tanggal Tanggal Pembuatan Surat Kuasa Tanda tangan Kira-kira itulah beberapa contoh surat kuasa yang bisa kamu jadikan referensi. Semoga dengan adanya contoh-contoh tersebut, kamu makin jelas dan gampang buat surat kuasa untuk pembuatan akta kelahiran, ya! 100% found this document useful 3 votes5K views1 pageOriginal TitleSURAT KUASA PENGURUSAN AKTA © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 3 votes5K views1 pageSurat Kuasa Pengurusan Akta KelahiranOriginal TitleSURAT KUASA PENGURUSAN AKTA to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

surat kuasa pembuatan akta kelahiran