Prof. Dr. Lafran Pane adalah salah satu tokoh yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Pahlawan Nasional. Anugerah sebagai pahlawan nasional ini kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Sosok Bersahaja Beberapa saat sebelum ia dilantik menjadi anggota DPA, ia yang sudah sampai di Jakarta didatangi orang DPA untuk diukur dan dibuatkan jas pelantikan. Lafran tak bersedia. "Masak orang belum bekerja dibikinkan jas", ujarnya kepada Senoaji, teman sekaligus orang yang sering membantunya. "Kenapa Pak? Itukan fasilitas". HMI tak bisa dilepaskan dari sosok Lafran Pane. Saat mendirikan HMI, Lafran masih berusia 25 tahun dan dikenal sebagai mahasiswa yang kritis. Kala itu Lafran tercatat sebagai mahasiswa tingkat I (semester I) Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Islam . HzhI.

kata mutiara lafran pane